BI Kaji Batasan Pinjaman Komersial Luar Negeri
JAKARTA Bank Indonesia menyatakan sedang melakukan kajian pembatasan pinjaman komersial luar negeri (PKLN) maksimal 10 persen dari modal bank. Pelaksana tugas Direktur Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, kajian tersebut mengantisipasi derasnya capital inflow, terutama hot money ke pasar domestik.
Saat ini, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/7/PBI/2011 tentang PKLN, bank sentral menetapkan b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini