DPR Setujui Aset Negara Dijadikan Jaminan Sukuk
JAKARTA -- Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penggunaan sejumlah aset atau barang milik negara sebagai aset yang menjadi dasar transaksi (underlying asset). Persetujuan ini diberikan untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.
Jumlah aset itu sesuai dengan yang diusulkan pemerintah. Rencananya aset itu akan digunakan sebagai jaminan penerbitan sukuk sepanjang 2011, setelah Rp 44,31 triliun barang mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini