Kilas
Pemutihan Piutang Adalah Wewenang Menteri Keuangan
JAKARTA Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan keputusan menghapus piutang adalah hak Menteri keuangan. Penghapusan piutang memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang APBN 2010/2011 sudah ada mekanisme berupa hair cut dan restrukturisasi.
Hadiyanto berharap Rancangan Undang-Undang Piutang yang saat ini masih diproses dapat memberikan solusi mengenai XXX. "Dengan RUU, kami jadi punya mandat untuk melakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini