Pidana Pajak Rp 29 Miliar Dibongkar
JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara membongkar tindak pidana perpajakan yang dilakukan PT LBC. Modusnya dengan menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi palsu. "Kami sudah melakukan penelitian administrasi dan pengamatan lapangan ternyata tidak ditemukan adanya kegiatan usaha di alamat PT LBC," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro kemarin di Jakarta.
Dalam kasus ini, kerugian negara akib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini