BI Diminta Perketat Aturan Tukang Tagih
JAKARTA -- Bank Indonesia harus mempertegas aturan perlindungan pemilik kartu kredit dari aksi tukang tagih. Menurut Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, kehadiran debt collector mungkin tak bisa dihindari. "Tapi regulasinya tak boleh longgar," ujarnya kemarin.
Tulus menyatakan masyarakat sudah mengeluhkan gangguan para tukang tagih itu sejak 10 tahun terakhir. "Keluhan dalam praktek perbankan yang diterima Yayasan Konsu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini