BI Kaji Larangan Penggunaan Debt Collector
JAKARTA Bank Indonesia bakal memperketat aturan penagihan kartu kredit yang selama ini banyak dilakukan oleh debt collector. Ada kemungkinan bank-bank tak lagi diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga.
Rencana itu disampaikan Deputi Gubernur BI Budi Rochadi dalam rapat dengar pendapat dengan anggota Komisi Keuangan DPR di Jakarta kemarin. "Kami akan lakukan review mana yang bisa diperketat,” ujarnya. “Mungkin nanti tidak bisa lagi menggun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini