PENCEMARAN LAUT TIMOR
Ganti Rugi US$ 5 Juta
JAKARTA -- Pemerintah memperoleh ganti rugi US$ 5 juta atau sekitar Rp 44 miliar dari dalam pencemaran di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang terkena dampak akibat meledaknya blok minyak Montara pada 21 Agustus 2009.
Awalnya, PTTEP Australasia, pemilik blok minyak tersebut, menolak memberi ganti rugi US$ 5 juta. Anak perusahaan minyak Thailand itu hanya sudi memberi ganti rugi US$ 1 juta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini