Publikasi SBDK Tidak Mencakup Kartu Kredit
JAKARTA -- Kebijakan Bank Indonesia mewajibkan perbankan mempublikasikan suku bunga dasar kredit (SBDK) tidak mencakup kartu kredit dan kredit tanpa agunan. Suku bunga dasar kredit yang wajib dipublikasikan di media massa, website bank, kantor cabang, dan laporan triwulan mulai akhir bulan ini terfokus pada perhitungan inti suku bunga dasar.
"Karena anomali, suku bunga kedua produk itu bisa mengganggu perhitungan," kata Direktur Penelitian dan Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini