Bebas PPN Tak Jamin Permintaan Rumah Naik
JAKARTA -- Kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana dengan harga di bawah Rp 70 juta dan maksimal seluas 36 meter persegi belum tentu mampu mengatrol jumlah permintaan rumah sederhana.
Alasannya, kebijakan Menteri Keuangan itu belum sinkron dengan program Kementerian Perumahan dalam memberi kredit pemilikan rumah (KPR) yang memanfaatkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpengha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini