KILAS
Pemerintah Tanggung PPN MinyaKita
JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya stabilisasi harga pangan dalam negeri.
"Diharapkan perbaikan kualitas pangan dalam negeri tetap terjaga," ujarnya dalam siaran pers kemarin. Menurut Yudi, PPN yang terutang atas penyerahan minyak goreng merek Minyak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini