PPATK Curigai Transaksi Pegawai Pajak
JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 27 miliar yang dilakukan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk mengaburkan asal-usul uang, pegawai Pajak tersebut melakukan transaksi melalui rekening istri dan anaknya serta membeli unit link dan reksa dana.
PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan milik banyak pegawai Pajak lainnya senilai Rp 500 juta-Rp 7 miliar. Temuan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini