Temasek Tunggu Kabar Pembayaran Denda
Singapura -- Badan usaha milik Singapura, Temasek Holdings, menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi dari pihak berwenang di Indonesia sebelum membayar denda. Temasek divonis bersalah melakukan monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam bisnis jaringan telekomunikasi di Indonesia pada 2007.
"Temasek belum menerima pemberitahuan apa pun," kata Nicholas Narayanan, penasihat hukum Temasek dari Nicholas & Tan, kepada MediaCorp di Si
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini