Tarif Feri Naik Mulai 15 Desember
JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan tarif baru feri mulai 15 Desember. Tarif baru berlaku di 24 lintasan penyeberangan dengan kenaikan rata-rata 15-20 persen. "Kenaikan tersebut sudah sangat rasional dan wajar. Semoga dapat diterima oleh pelaku usaha penyeberangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso di Jakarta kemarin.
Sebelumnya, pelaku usaha mengusulkan kenaikan tarif hingga 72 persen. Namun usul i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini