BI Berikan Keringanan Kredit bagi Korban Bencana
JAKARTA - Bank Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada debitor yang menjadi korban bencana alam. Melalui kebijakan ini, debitor diizinkan melakukan restrukturisasi kredit.
Juru bicara BI, Difi Ahmad Johansyah, lewat surat elektronik kemarin menuturkan, keringanan kredit bagi korban bencana ini ditetapkan melalui tiga keputusan Gubernur Bank Indonesia yang diteken pada 8 Desember 2010.
Di dalam ketiga keputusan itu disebutkan, daerah-daerah y
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini