Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 300 Miliar
JAKARTA - Negara diperkirakan menanggung kerugian Rp 200-300 miliar setiap tahun akibat peredaran cukai rokok ilegal. Wakil Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada, Elan Satriawan, mengatakan tingkat kerugian itu lebih rendah dari perkiraan awal tim penelitian mengenai efektivitas pelekatan pita cukai yang dipimpinnya.
"Angka tersebut kurang dari 1 persen target cukai pada 2010, yaitu sebesar Rp 57 triliun," kata El
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini