BI Tidak Persoalkan Aspek Legal Virtual Holding
Jakarta - Bank Indonesia tidak mempermasalahkan aspek legal pembentukan virtual holding bagi empat bank pelat merah, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. "Masalah legal bisa kita bicarakan kemudian," kata Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso di Jakarta kemarin. Aspek legal biasanya muncul ketika holding sudah berjalan.
Menurut Wimboh, yang diperlukan saat ini adalah pembahasan bersama Kementerian Badan Usaha M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini