Gaji Pegawai Negeri, TNI, Polri Naik 10 Persen
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia /Kepolisian Republik Indonesia sebesar 10 persen pada 2011. Selain kenaikan, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan.
Dengan kenaikan tersebut, penghasilan pegawai negeri pangkat terendah akan naik dari Rp 1.895.700 menjadi Rp 2.000.000. Untuk anggota TNI/Polri, pangkat terendah dengan penghasilan Rp 2.505.2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini