OJK Baru Digarap Setelah Hari Kemerdekaan
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru akan dibahas setelah masa reses berakhir atau saat dimulainya masa sidang V Dewan Perwakilan Rakyat. "Tanggal 18 Agustus akan mulai rapat lagi," kata Ketua Panitia Khusus RUU OJK Nusron Wahid kepada Tempo kemarin.
Artinya, Dewan hanya memiliki sisa waktu empat bulan untuk mengejar tenggat. Seperti diketahui, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini