Bapepam Rancang Protokol bagi Whistle Blower
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merencanakan pembuatan protokol yang akan memudahkan whistle blower. Whistle blower atau peniup seruling adalah seseorang karyawan yang mengungkapkan aktivitas ilegal yang dilakukan institusinya sendiri.
"Harus dibuat protokol agar orang tidak takut melaporkan temuannya pada regulator," kata Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Tempo di kantornya pekan lalu. Pengamanan tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini