Amerika Didesak Jelaskan Larangan Kretek
Jakarta -- Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengabulkan permintaan Indonesia menggelar panel atas aturan larangan penjualan rokok kretek di Amerika Serikat (Tobacco Act). Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami menyatakan keputusan Dispute Settlement Body (DSB) dirilis pada sidang 20 Juli lalu.
WTO juga menyetujui lima negara sebagai pihak ketiga dalam panel. "Lima negara itu adalah Brasil,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini