Nasabah Kartu Kredit Belum Dilindungi
JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kerahasiaan data para nasabah pengguna kartu kredit belum dilindungi undang-undang. "Di beberapa bank memang ada klausul data dapat digunakan untuk kepentingan komersial," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo di Jakarta kemarin.
Dalam surat kontrak, konsumen dipaksa memberikan kuasa kepada bank. Dengan demikian, bank boleh menggunakan data demi kepentingan komersial. K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini