Peninjauan Kembali Kasus Timor
Kementerian Keuangan Kalahkan Tommy Soeharto
JAKARTA- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Departemen (sekarang Kementerian) Keuangan dan Bank Mandiri atas kasus hak tagih utang PT Timor Putra Nasional, perusahaan otomotif milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, kepada Departemen. Dengan adanya putusan ini, Timor tak bisa lagi menagih dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri yang disita pemerintah pada 1997.
Kekalahan PT Timor itu disampaikan oleh
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini