Aturan Kepabeanan Hambat Pasar Bebas
Jakarta -- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta Eddy Kuntadi menyatakan sejumlah aturan kepabeanan menghambat pelaksanaan perdagangan bebas. Misalnya, surat keterangan asal (SKA) barang impor yang harus dilampirkan maksimal tiga hari setelah pengapalan.
"Bila tidak sesuai batas waktu, barang impor yang seharusnya bebas bea masuk akhirnya terkena bea," katanya kemarin.
Aturan kepabeanan lain yang dikeluhkan adalah perusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini