Investor Asing Bisa Kuasai Listrik
JAKARTA -- Dalam daftar negatif investasi (DNI) terbaru, pemerintah membuka pintu lebar bagi investasi asing masuk di sektor kelistrikan untuk pembangunan pembangkit berdaya di atas 10 megawatt. Kepemilikan modal asing di sektor ini maksimal 95 persen.
Namun untuk bidang usaha pembangkit tenaga listrik sebesar 1 sampai 10 megawatt dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan.
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan, investor asing
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini