Kilas
Hari Ini Maskapai Terapkan Tarif Baru
JAKARTA -- Semua maskapai hari ini mulai memberlakukan tarif batas atas. "Semua maskapai sudah memberikan laporan jenis layanannya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti S. Gumay kepada Tempo di kantornya kemarin.
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010 tentang tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, penentuan tarif didasarkan pada jenis pelayanan. Jeni
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini