Utang UMKM Korban Gempa Dihapus
BANTUL - Kabar menggembirakan bagi pengusaha sektor usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) korban gempa Yogyakarta 2006. Pemerintah segera menghapus utang mereka ke bank milik negara setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2010 diberlakukan.
Dengan kebijakan ini, perbankan bisa menghapus utang 3.236 debitur yang nilainya lebih dari Rp 75 miliar. "Jelas-jelas pelaku UMKM korban gempa tidak bisa mengembalikan utang, maka ada kebijakan peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini