RAPP Belum Serahkan Kontrak Kerja
JAKARTA -- PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) belum menyerahkan kontrak kerja sesuai dengan rekomendasi tim ahli independen yang ditunjuk Kementerian Kehutanan.
Menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, selama RAPP tidak menyerahkan rekomendasinya, izin operasinya tidak akan diaktifkan dan akan dikenai sanksi. Namun ia tidak secara tegas menyebut bentuk sanksi itu. "Kalau rekomendasi tidak dilakukan, pasti ada sanksinya. Tapi izin tidak dicabut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini