Investasi Asing untuk Properti Terancam Mandek
JAKARTA - Bekas Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) yang juga anggota DPR, Enggartiasto Lukito, mengatakan bahwa investasi asing di sektor properti terancam mandek jika Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tidak direvisi.
"Kalau undang-undang itu tidak direvisi, lupakan saja investasi asing di bidang properti," kata Enggartiasto dalam seminar "Potensi Investasi Asing di Industri Properti Indonesia" kemarin.
Sebab, Enggartiasto melanjutk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini