Dua Direktur Bukit Asam Tersangka
JAKARTA -- Direksi PT Bukit Asam dipastikan berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan floating crane jasa bongkar-muat batu bara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung.
"Sudah ada tersangkanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo kemarin, direksi operasional dan direksi niaga perusahaan milik negara itu telah berstatus tersangka.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini