MA Tolak Tangani Sengketa Lahan KIM
JAKARTA -- Mahkamah Agung tidak dapat melakukan intervensi terhadap putusan eksekusi lahan PT Kawasan Industri Medan (KIM) oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara. "MA tidak bisa intervensi PN (Pengadilan Negeri)," kata juru bicara MA, Hatta Ali, kepada Tempo, Selasa lalu.
Bahkan MA, menurut Hatta, tidak berencana memeriksa hakim agung yang memutus permohonan peninjauan kembali atas lahan tersebut atas dugaan pelanggaran kode etik. "Enggak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini