12 Investor Gugat Surat Eksekusi Lahan KIM
MEDAN -- Sebanyak 12 investor menggugat surat eksekusi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumatera Utara, atas lahan milik PT Kawasan Industri Medan (KIM).
Menurut kuasa hukum 12 investor, Luhut Situmorang, kasus ini bermula saat kliennya membeli lahan dari KIM. Saat membeli lahan, mereka tidak diberi tahu bahwa tanah tersebut dalam sengketa. Sebanyak 70 warga menggugat lahan yang dulu dibeli KIM dari PT Perkebunan Nusantara II. Mereka mengkla
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini