Pengusaha Respons Restitusi Pajak
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif aturan baru Kementerian Keuangan, yang memprioritaskan pengusaha berisiko rendah dalam pengembalian kelebihan bayar pajak. Aturan yang mulai berlaku bulan ini tersebut memberikan kemudahan kepada pengusaha memproses restitusi pajak. "Kalau bisa dilakukan sangat bagus," kata Ketua Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta kemarin.
Menurut Sofjan, selama ini restitusi pajak menjadi awal persengk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini