Pembatalan Eksekusi Ditolak, Pertamina Ajukan Banding
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali menelan kekalahan dalam gugatan hukum melawan PT Lirik Petroleum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya pada 15 April 2010 menolak permintaan Pertamina membatalkan eksekusi putusan arbitrase.
"Pertamina akan menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi," kata Public Relations Manager Pertamina EP Mochamad Harun dalam surat elektroniknya kemarin.
Menurut Harun, terdapat beberapa keganjilan dalam putu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini