Bahasjim Bisa Dijerat Pakai Pembuktian Terbalik
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mengatakan, model pembuktian terbalik bisa dipakai untuk menjerat Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII yang memiliki rekening Rp 68 miliar.
"Syaratnya, polisi harus memakai Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Yunus di Jakarta kemarin.
Menurut Yunus, pasal 35 undang-undang tersebut menyebutkan, terdakwa harus bisa membuktikan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini