BI Bolehkan Pemberian Cash Back
JAKARTA - Bank Indonesia memperbolehkan pemberian pengembalian tunai (cash back) perbankan kepada nasabah sepanjang sesuai dengan kisaran yang disepakati bersama. "Kalau masih dalam rentang kesepakatan, tidak apa-apa," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi di Jakarta kemarin.
Untuk mengatur pemberian cash back, bank sentral akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna membuat aturan baru masalah ini. Sebelumnya, LPS just
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini