Maskapai Asing Dilarang Layani Rute Domestik
JAKARTA - Maskapai asing tidak akan diizinkan melayani rute penerbangan domestik dalam liberalisasi penerbangan ASEAN (ASEAN Open Sky Policy) pada 2015. Mereka hanya diizinkan untuk melayani penerbangan internasional.
"Itu cara untuk melindungi maskapai nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Herry mengatakan, maskapai asing hanya bisa terbang dari luar negeri ke lima bandar udara dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini