UU Agraria Diusulkan Direvisi
JAKARTA - Sejumlah kalangan menilai pemerintah diminta mengkaji melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengatur tentang hak pakai warga negara asing. Langkah ini penting guna mendorong pertumbuhan industri properti nasional dalam upaya menggaet investor asing.
Pakar hukum properti, Erwin Kallo, menilai bahwa UU Pokok Agraria sudah kedaluwarsa. Regulasi yang ada aturan perundang-undangan tersebut tidak relevan lag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini