Aturan KPD Diminta Fleksibel
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diminta melakukan revisi terhadap draf peraturan kontrak pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund.
Kepala Kompartemen Peraturan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia Michael Tjoajadi mengatakan, pihaknya mengusulkan perubahan draf perihal penempatan aset dasar KPD. "Kami minta Bapepam menjabarkan ketentuan investasi efek, apakah pasar uang dan deposito dapat masuk," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini