Bapepam Dinilai Kredibel Sidik Kasus Pasar Modal
Jakarta - Praktisi hukum pidana, Todung Mulya Lubis, mendukung rencana penguatan kewenangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Todung juga menilai kewenangan penyidikan Bapepam tidak akan menimbulkan tumpang-tindih dalam sistem hukum di Indonesia.
Meski begitu, kata Todung, kalau mengikuti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, normalnya proses penyidika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini