Aturan Kepemilikan Rumah oleh Asing Masih Dibahas
JAKARTA --- Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa menyatakan, rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 saat ini masih dibahas di kementeriannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 mengatur hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah. Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 mengatur kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh asing yang berkedudukan di Indonesia.
"S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini