Fatwa Haram Rokok Pengaruhi Cukai
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan memperkirakan fatwa Muhammadiyah tentang pengharaman konsumsi rokok bakal mempengaruhi penerimaan negara dari cukai. "Fatwa itu harus dihormati, tetapi pasti ada pengaruh (pada penerimaan cukai)," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata seusai acara pemusnahan minuman mengandung etil alkohol, di Jakarta Auction Center, Senin lalu.
Namun, Thomas mengaku belum bisa memastika
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini