Polri Gelar Perkara Kasus Misbakhun
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik telah melakukan gelar perkara kasus dugaan penyimpangan letter of credit (L/C) Bank Century senilai US$ 22,5 juta, yang melibatkan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun.
"Sabtu lalu kami lakukan gelar perkara," ujar juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, kepada Tempo kemarin.
Namun Edward mengaku tidak mengetahui perihal pelaksanaan dan hasil gelar perkara tersebut. "S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini