Jepang Bebas Bea Masuk Produk Baja
JAKARTA - Pemerintah menambah jenis barang yang dibebaskan dari bea masuk dalam rangka persetujuan kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Jepang.
Penambahan jenis barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.011/2010. Peraturan ini tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.011/2008 tentang penetapan tarif bea masuk dengan skema user specific duty free scheme (USDFS) dalam rangka persetujuan antara Indonesia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini