Kepemilikan Tunggal Bank BUMN Ditunda hingga 2011
Jakarta -- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar meminta penerapan aturan kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia (Single Presence Policy) ditunda setidaknya dua tahun atau hingga akhir 2011. Menurut Mustafa, hal tersebut masih didiskusikan tiga pihak, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Ia berharap agar bank BUMN bisa dikecualikan. "Dengan pertimbangan bahwa sebenarnya pemerintah memiliki privi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini