Pemerintah Didesak Usut Kenaikan Tarif Listrik
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak pemerintah mengusut keputusan PT PLN (Persero), yang menaikkan tarif listrik bagi pelanggan di atas 6.600 watt. "Harus dilihat ada pelanggaran atau tidak, apakah PLN berhak menetapkan tarif tersebut," ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Husna Zahir kepada Tempo kemarin.
Menurut dia, penetapan tarif bukan di tangan PLN, melainkan wewenang pemerintah melalui konsultasi dengan Dewan Perwak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini