KPK Tahan Bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Asrar Rahman, bekas Kepala Dinas Kehutanan Riau, yang tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
"Penyidik melakukan upaya penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. di Jakarta kemarin.
Johan menjelaskan, Asrar dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini