Pengadaan Barang oleh Asing Dibatasi
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi aturan soal pengadaan barang dan jasa. Draf revisi akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 Februari nanti.
Dalam draf aturan yang baru nanti, menurut Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, pengadaan barang dan jasa oleh perusahaan asing akan dibatasi.
"Kami ingin mendorong peran pengusaha dalam negeri," ujar Armida di kantornya kemarin.
Dia m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini