Pemerintah Diminta Bentuk Pengawas Bank Independen
JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia didorong agar membentuk otoritas jasa keuangan independen untuk mengawasi perbankan dan lembaga keuangan bukan bank. Otoritas independen terbukti lebih mumpuni membebaskan pengawasan dari praktek yang merugikan di masa lalu.
Ketua Program Korean Knowledge Sharing Program Okyu Kwon mengatakan, saat ini lebih dari 15 negara mengadopsi modal otoritas jasa keuangan independen. Amerika juga berencana mengadopsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini