Pengusaha Tagih Hasil Verifikasi Produk Impor
JAKARTA - Pengusaha meminta transparansi pemerintah dalam verifikasi produk impor. Selama ini Kementerian Perdagangan menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2008 untuk melakukan verifikasi terhadap pengetatan lima produk impor, yaitu garmen, alas kaki, mainan anak, barang elektronik, makanan, dan minuman.
Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G. Ismy mengatakan, verifikasi mencakup siapa saja yang melakuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini