KALLA MENGETAHUI PENERBITAN PERPU NOMOR 4 TAHUN 2008
JAKARTA -- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku mengetahui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada pertengahan Oktober 2008. Namun dia mengetahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tak pernah memberikan penolakannya atas perpu tersebut. "Saya tidak pernah mendengar ada persetujuan DPR," ujarnya ketika memberikan kesaksian kepada Panitia Khusus Angket Bank
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini